Kewenangan
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan
tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
berwenang untuk :
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian
dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan
berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan
berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi,
Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda
Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana
pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup
bukti;
h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak
pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan
tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyidik
Pegawai Negeri Sipil berwenang untuk :
a. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan
teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian
dan peralatan khusus;
b. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan
angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
c. melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan
dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara
tetap;
d. melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan
Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
e. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan
Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan
laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau
f. melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau
surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran dengan membuat dan
menandatangani berita acara pemeriksaan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan
di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Dalam
hal kewenangan dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib
berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Prosedur penilangan
1. Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa
dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
2. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada
pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan
tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
3. Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan
memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat
kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau
menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima
slip merah.
4. Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah
pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi
bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu
yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal
pelanggaran).
Kecenderungan
untuk menyuap
Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk
menyuap polisi/penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dengan uang yang besarnya
kurang lebih sama dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bisa
diselesaikan lebih cepat daripada mengurus tilang itu lama dan sangatlah sulit.
Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi/ppns dan penyuap dihukum
penjara karena menyuap polisi/ppns adalah sebuah perbuatan melanggar hukum.
Dengan menyuap petugas maka terjadi[1] kehilangan pendapatan pemerintah, merusak citra penegak
hukum serta menjadi perilaku buruk pengguna lalu lintas dan sasaran untuk
menurunkan kecelakaan tidak tercapai serta turunnya respek masyarakat terhadap
petugas penegak hukum.
Pendekatan baru
dalam penegakan hukum
Pendekatan baru dalam penegakan hukum berdasarkan
pasal 249 ayat (3) huruf d. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan yang berbunyi : dukungan penegakan hukum
dengan alat elektronik dan secara langsung; serta pasal 272 ayat (1)
Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik, dan pada ayat (2) Hasil
penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pendekatan ini merupakan pendekatan yang sangat
efektif sebagaimana telah diterapkan diberbagai negara termasuk sudah juga
digunakan di negara tetangga kita Malaysia. Penegakan hukum seperti ini tidak
pandang bulu dan dapat bekerja secara terus menerus, 24 jam sehari, 7 hari seminggu.
Untuk meningkatkan efektivitas dari perangkat elektroniknya, biasanya perangkat
dipindah-pindah dengan maksud agar masyarakat selalu merasa diawasi. Pengalaman
di Inggris[2] menunjukkan bahwa penggunaan kamera kecepatan menurunkan
17 persen angka kecelakaan.
Pelanggaran yang bisa ditegakkan/ ditangkap dengan
peralatan elektronik dalam hal ini bisa berupa kamera meliputi:
a. Pelanggaran pelampauan batas kecepatan pada ruas
jalan
b. Pelanggaran lampu merah pada persimpangan yang
dikendalikan dengan lampu lalu lintas
c. Pelanggaran terhadap hak atas penggunaan jalan di
persimpangan
d. Pelanggaran terhadap penggunaan jalan/jalur khusus
bus (Busway) oleh kendaraan yang tidak boleh menggunakan jalur khusus bus
tersebut.
e. Pelanggaran yang ditemukan petugas patroli yang
menggunakan peralatan elektronik pada saat menjalankan tugas, khususnya yang
menggunakan kendaraan patroli.
f. Pelanggaran terhadap kewajiban membayar retribusi
pengendalian lalu lintas (electronic road pricing)
g. Pelanggaran muatan pada jembatan timbang elektronik.