::: Keselamatan Jalan Merupakan Tanggung Jawab Kita Semua ::: POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN - TEGAL :::

Minggu, 28 Juni 2015

Hubungan Kecepatan dan Resiko Kecelakaan / Fatalitas

Kecelakaan Lalu Lintas
            Kecelakaan merupakan peristiwa di jalan yang terjadi secara tidak disengaja dan tidak disangka, yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia maupun kerugian harta benda.

Keselamatan
            Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.


Semakin tinggi kecepatan kendaraan yang kita kendarai, semakin tinggi pula resiko kecelakaan lalu lintas dan resiko fatalitas. Bernarkah demikian???


Grafik diatas menunjukkan hubungan antara kecepatan dan resiko kecelakaan.
            Berikut ini beberapa pandangan mengenai hubungan kecepatan dengan resiko kecelakaan dan fatalitas :

-          Tingkat keparahan luka dan kematia akibat kecelakaan berubah dengan berubahnya kecepatan rata-rata (Anderson dan Nilsson,1997).
-          NHTSA di Massachusetts : lebih dari 30% kecelakaan berkaitan dengan kecepatan menyebabkan angka kematian dan social cost yang tinggi.
-          Perubahan kecepatan rata-rata untuk tiap 1 km/jam akan merubah resiko kecelakaan sekitar 3%, meski kualitas dan fungsi jalan juga berpengaruh (Finch,etal,1994).

KEWENANGAN - KEWENANGAN

Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang untuk :
a.       memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.      melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.       meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.      melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.       melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.       membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
g.      menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
h.      melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
i.        melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Pelaksanaan penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang untuk :
a.       Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus;
b.      melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
c.       melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan Bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
d.      melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
e.       meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, atau Perusahaan Angkutan Umum atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian Kendaraan Bermotor, dan perizinan; dan/atau
f.       melakukan penyitaan surat tanda lulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.
Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap. Dalam hal kewenangan dilaksanakan di Jalan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi oleh Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Prosedur penilangan

1.      Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
2.      Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
3.      Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
4.      Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Kecenderungan untuk menyuap

Ada sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi/penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dengan uang yang besarnya kurang lebih sama dari denda yang akan dijatuhkan karena adanya anggapan bisa diselesaikan lebih cepat daripada mengurus tilang itu lama dan sangatlah sulit. Bila penyuapan ini terbukti maka bisa membuat polisi/ppns dan penyuap dihukum penjara karena menyuap polisi/ppns adalah sebuah perbuatan melanggar hukum. Dengan menyuap petugas maka terjadi[1] kehilangan pendapatan pemerintah, merusak citra penegak hukum serta menjadi perilaku buruk pengguna lalu lintas dan sasaran untuk menurunkan kecelakaan tidak tercapai serta turunnya respek masyarakat terhadap petugas penegak hukum.

Pendekatan baru dalam penegakan hukum

Pendekatan baru dalam penegakan hukum berdasarkan pasal 249 ayat (3) huruf d. Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi : dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung; serta pasal 272 ayat (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik, dan pada ayat (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pendekatan ini merupakan pendekatan yang sangat efektif sebagaimana telah diterapkan diberbagai negara termasuk sudah juga digunakan di negara tetangga kita Malaysia. Penegakan hukum seperti ini tidak pandang bulu dan dapat bekerja secara terus menerus, 24 jam sehari, 7 hari seminggu. Untuk meningkatkan efektivitas dari perangkat elektroniknya, biasanya perangkat dipindah-pindah dengan maksud agar masyarakat selalu merasa diawasi. Pengalaman di Inggris[2] menunjukkan bahwa penggunaan kamera kecepatan menurunkan 17 persen angka kecelakaan.

Pelanggaran yang bisa ditegakkan/ ditangkap dengan peralatan elektronik dalam hal ini bisa berupa kamera meliputi:
a.       Pelanggaran pelampauan batas kecepatan pada ruas jalan
b.      Pelanggaran lampu merah pada persimpangan yang dikendalikan dengan lampu lalu lintas
c.       Pelanggaran terhadap hak atas penggunaan jalan di persimpangan
d.      Pelanggaran terhadap penggunaan jalan/jalur khusus bus (Busway) oleh kendaraan yang tidak boleh menggunakan jalur khusus bus tersebut.
e.       Pelanggaran yang ditemukan petugas patroli yang menggunakan peralatan elektronik pada saat menjalankan tugas, khususnya yang menggunakan kendaraan patroli.
f.       Pelanggaran terhadap kewajiban membayar retribusi pengendalian lalu lintas (electronic road pricing)

g.      Pelanggaran muatan pada jembatan timbang elektronik.

Kejahatan di dalam Angkot



LAGI..!!

kejahatan seksual terjadi di dalam angkutan umum../ angkutan kota..(angkot)..
sebenarnya bukan angkutannya yang tidak aman, tapi manusia / SDM.nya sendiri yang tidak aman..
sedikit tips buat wanita pengguna angkot / angkutan umum lainya:

1. Jangan mengenakan pakaian yang senonoh / terbuka / ketat (membentuk bentuk tubuh)
2. Lihat situasi dan kondisi angkutan yang dipilih..WASPADA..
3. Ajak teman yang se arah dengan tujuan anda..
4. jangan pakai rok (diatas lutut), jika terpaksa mengenakan rok, pakai lah clana didalamnya..
5. belajar bela diri (untuk jaga*)..
6. ber DOA

INGAT !! untuk para wanita..lebih diperhatikan lagi ketika BERBUSANA..




KONFLIK PERSIMPANGAN

KONFLIK  PERSIMPANGAN

Siapa sih yang tidak tahu persimpangan itu apa?
Semua pasti tahu kan? Yang jelas, simpang itu merupakan suatu pertemuan antara 3 / lebih ruas jalan yang membentuk suatu simpul.

Yang namanya konflik LaLin..tidak hanya terjadi di sebuah ruas jalan saja. Pada persimpangan pun dapat terjadi suatu konflik atau permasalahan.

Adapun permasalahan yang terdapat pada persimpangan adalah :
  1.         Hambatan/tundaan > antrian
  2.         Kemacetan
  3.         Kecelakaan lalin, akibat adanya konflik ant kend dgn kend, dan kend dgn pejalan kaki.
  4.         Parkir angkt um > naik turun penump.
  5.         Penyeberang pejalan kaki.
  6.         Jarak pandang simpang.
Apa sih yang menyebabkan permasalahan diatas?

Tidak lain penyebabnya yaitu :
  1.              Desain geometri & jarak pandang yg buruk.
  2.              Pengendalian persimp yg tdk tepat.
  3.              Kurangnya pengaturan angkt um & penyeberang pejalan kaki.
  4.              Volume lalu lintas yang besar.
(Gambar. Bentuk konflik pada persimpangan)

DIVERGING

CROSSING

MERGING

WEAVING