PERTEMUAN 4
DESAIN KAMPANYE KESELAMATAN JALAN
AJI HARTONO (MKTJ.A-DEWASA)
Identifikasi Profil Sasaran Dan Tujuan
Penyuluhan Keselamatan
A.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah menengah pertama atau disingkat
SMP adalah jenjang pendidikan anak usia pra-remaja (yakni usia 12 tahun atau
lebih) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum SMP ditekankan pada pemberian
pendidikan lebih dalam dari sebelumnya yaitu SMP untuk memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut. Lama masa belajar seorang murid di SMP umunya
3 tahun. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di SMP selama 3 (tiga)
tahun, yaitu:
1.
SMP
kelas 7 selama 1 (satu) tahun;
2.
SMP
kelas 8 selama 1 (satu) tahun; dan
3.
SMP
kelas 9 selama 1 (satu) tahun.
Umur rata-rata minimal pra-remaja belajar
di sebuah Sekolah menengah pertama berkisar 12-14 tahun sedangkan umur
rata-rata untuk lulus dari SMP berkisar 14-15 tahun. Setelah lulus dari SMP,
atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang sederajat,
murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu
Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat. Di Indonesia, seseorang diwajibkan untuk menempuh pendidikan di SMP.
Tujuan diselenggarakannya pendidikan di
SMP adalah membantu anak didik agar dapat mengenal dirinya dan lingkungan
terdekatnya sehingga dapat menyesuaikan diri melalui tahap peralihan dari
kehidupan di sekolah dasar ke kehidupan di sekolah menengah atas danmasyarakat
sekitar anak. Dalam proses peralihan ini, anak perlu memiliki berbagai
kemampuan agar anak dapat beradaptasi dan berkembang secara optimal ketika
memasuki lingkungan sekolah yang lebih tinggiatau masyarakat.
B. Tujuan Penyuluhan
Secara umum
pemberian penyuluhan ini bermaksud sebagai salah satu pemenuhan tugas mata
kuliah disisi lain juga bisa sebagai sarana untuk menanamkan pendidikan
berkeselamatan pada anak SMP atau usia Remaja. Secara
khusus kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk :
1.
Menanamkan
perilaku berkeselamatan pada anak usia remaja setara Sekolah Menengah Pertama
khususnya penggunaan helm supaya lebih berhati-hati dalam berlalu-lintas di
jalan; dan
2.
Mengurangi
pelanggaraan lalu lintas berupa membonceng tanpa memakai helm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar